Lawan KPK, Polri Minta Masukan Peradi dan Ikadin
Selasa, 14 Agustus 2012 – 22:11 WIB
Sebelumnya diberitakan, Markas Besar Polri dan KPK terlibat persaingan dalam menangani penyidikan kasus korupsi driving simulator di Korlantas Polri. Keduanya bersama-sama mengaku lebih dulu menyidik kasus tersebut.
Dalam kasus ini Polri yang mengaku sudah lebih dulu menyelidiki dan menyidik menuding KPK melanggar MoU yang menyebut lembaga hukum yang lebih dulu melakukan penyidikan berhak menangani kasus. Sementara KPK yang juga merasa lebih dulu menyelidiki dan menyidik kasus ini menyatakan seharusnya Polri mengikuti Undang-Undang KPK Pasal 50 ayat 3 dan ayat 4 yang menyebutkan jika KPK sudah menangani penyidikan maka, penegak hukum lainnya tidak berwenang menanganinya lagi. (flo/jpnn)