Layanan Dicabut, Bolt Pastikan Hak Pelanggan Dibayarkan
Senin, 31 Desember 2018 – 10:57 WIB

Kartu Perdana BOLT (Foto: Ist/jpnn)
Seperti diketahui, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail, menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo. (mg8/jpnn)