Layanan RS Sudah Sesuaikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah rumah sakit melakukan penyesuaian dengan aturan baru BPJS Kesehatan yang memberlakukan pembatasan layanan rehabilitasi medik, terutama fisioterapi.
RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan, pada 25 Juli menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan rumah sakit tersebut tidak dapat melayani pasien fisioterapi dengan jaminan BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD dr R Soedarsono dr Hendra Romadon beralasan, saat ini belum ada dokter spesialis rehab medik. Hendra juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan.
”Karena kalau belum punya spesialis rehab medik, tidak bisa mengklaim tanggungan biayanya,” kata Hendra kepada Jawa Pos Radar Bromo. Sebelum ada aturan baru, rumah sakit pelat merah itu melayani pasien rehabilitasi medik yang menggunakan kartu BPJS.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat dan Rujukan BPJS Cabang Pasuruan Shinta Febrina Nasution menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak rumah sakit dalam melayani pasien fisioterapi.
Sedikitnya ada tiga hal yang harus dipenuhi setiap rumah sakit yang belum memiliki dokter spesialis saraf medik sebagaimana yang terjadi di RSUD dr R Soedarsono. Pertama, pihak manajemen rumah sakit harus menunjuk dokter spesialis sebagai penanggung jawab.
”Kedua, harus melalui persetujuan Perdosri (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia). Ketiga, adanya supervisi yang dilakukan dokter spesialis rehab medik ke rumah sakit minimal sekali,” tuturnya.
Selama ini pelayanan fisioterapi di RSUD dr R Soedarsono memang telah berjalan. Mekanismenya, ada dokter spesialis yang ditunjuk pihak manajemen rumah sakit. Misalnya, dokter spesialis saraf atau spesialis ortopedi sebagai penanggung jawabnya.