LBH Medan Kritik Soal Pengemudi Hajar Remaja Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan kasus pengemudi mobil yang hajar seoang remaja berinisial FL di Medan, Sumatera Utara.
Sorotan terutama tertuju perlakuan terhadap pelaku HS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor.
"Dengan tidak dilakukannya penahanan itu justru mencederai keadilan," kata pengacara publik LBH Medan Maswan Tambak kepada JPNN.com, Senin (27/12).
Dia juga menilai penyidik tidak bijak dalam menentukan pasal yang menjerat HS yang merupakan mantan kader Satgas PDIP itu.
HS lolos dari penahanan karena penyidik hanya menjeratnya Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
Menurut Maswan, harusnya HS juga dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan sesuai perbuatan yang dilakukannya terhadap remaja itu, sehingga bisa dilakukan penahanan.
"Penyidik tidak begitu bijak. Pasal di UU Perlindungan Anak itu kalau diterapkan tunggal justru mengamini apa yang dimintakan terlapor (tidak ditahan)," ujarnya.
Menurutnya, penyidik memang diberikan kewenangan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.