LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Potret tindakan sewenang-wenang aparat dengan menggunakan senjata api tidak hanya sekali terjadi, baru-baru ini polisi juga diberitakan melakukan penembakan antarsesama anggota kepolisian hingga menyebabkan korban jiwa yang terjadi di Solok Selatan. Pada 2023 polisi juga melakukan penembakan terhadap masa aksi demonstrasi penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Papua Kabupaten Yahukimo, dua orang masa aksi meninggal dunia akibat penembakan tersebut," kata dia.
Pada 2022 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah polisi juga diberitakan telah melakukan penembakan terhadap masa aksi demonstrasi menolak izin tambang PT Trio Kencana yang mengakibatkan seorang demonstrasi meninggal dunia. Peristiwa lain yang sampai sekarang belum mendapat kebenaran dan keadilan adalah 131 korban meninggal Kanjuruhan.
"Kapolres Semarang dan seluruh Polisi di Indonesia perlu tahu dan disadarkan bahwa tindakan penembakan sewenang-wenang hingga merenggut nyawa manusia tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dan terhadap siapa pun," kata Syamsuddin.
Pembunuhan yang dilakukan oleh aparat kepolisian jelas telah bertentangan dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2005 Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik yang menyatakan setiap orang mempunyai hak hidup, bahwa hak hidup merupakan hak yang dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
Oleh karena itu, LBH Semarang menutut perubahan secara serius sistem dan aturan kepolisian untuk melindungi hak-hak masyarakat.
"Menuntut pengusutan kasus yang transparan dan berkeadilan bagi korban dengan menghukum pelaku seberat-beratnya," kata Syamsuddin.
LBH Semarang juga meminta kepada Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, Kompolnas untuk terlibat dan melindungi keluarga, teman, pihak sekolah dan saksi-saksi lainnya. (tan/jpnn)