LCGC Tak Lagi Jadi Mobil Murah, Bagaimana Pamornya?
jpnn.com, JAKARTA - Fokus Indonesia bertransformasi ke era elektrifikasi kendaraan, sudah digulirkan melalui paket Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
Seiring realisasi kebijakan percepatan KLBB tersebut, secara langsung merevisi beberapa kebijakan sebelumnya, terutama terkait insentif program Low Cost Green Car (LCGC), atau biasa disebut mobil murah.
Seperti pernah disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu, bahwa dalam isi kebijakan percepatan program KLBB yang juga mengatur insentif, nantinya otomatis merevisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Oleh karena itu, menggunakan dasar baru, maka mobil kategori LCGC tidak akan lagi mendapat kebebasan dari faktor PPnBM.
Dalam penerapan aturan baru, mobil murah atau LCGC, akan tetap dibebankan PPnBM baru sebesar 3 persen.
Artinya, LCGC atau label mobil murah yang selama ini disandangnya tidak lagi sesuai namanya. Penyesuaian pembebanan PPnBM tentu memengaruhi harga jualnya akan terkerek.
Kenaikan besaran PPnBM sejatinya juga berlaku pada kendaraan model non-LCGC dengan besaran sekitar 15 persen, naik dari sebelumnya 10 persen.
Penyesuaian skema baru yang ditargetkan mulai 2021, itu tidak lepas dari upaya pemerintah mendorong masyarakat lebih cepat beralih ke penggunaan kendaraan listrik.