Lebaran Kali Ini Dirayakan di Penjara karena Curi Handphone Teman
Minggu, 26 Mei 2019 – 06:17 WIB
Merasa kehilangan akhirnya korban melapor ke Polsek Watulimo dengan membawa serta box HP dan nota pembelian.
"Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Watulimo segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada hari selasa 21 Mei 2019 di kediamannya," imbuhnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yos/jpnn)