Lebaran, Truk Besar Stop Lima Hari
Pada 15–19 AgustusMinggu, 29 Juli 2012 – 06:41 WIB
JAKARTA – Para pengusaha harus bersiap-siap mengatur ulang jadwal pengiriman barang mereka. Pengiriman barang-barang yang semula dijadwalkan pada 15–19 Agustus harus dipercepat. Sebab, mulai 15 Agustus 2012 pukul 00.00 WIB sampai 19 Agustus 2012 pukul 24.00 WIB, Kementerian Perhubungan akan melarang truk-truk besar melintas di jalan raya. ”Larangan itu kami berlakukan di seluruh Pulau Jawa, Lampung, dan Bali. Untuk itu, pengusaha sebaiknya memperhitungkan dengan cermat pengiriman barangnya sebelum tanggal tersebut. Itu dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas Lebaran,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Soeroyo Alimoeso yang didapuk menjadi ketua tim arus mudik Lebaran 2012 kemarin.
Pihaknya telah mengklasifikasikan jenis truk yang dilarang beroperasi. Antara lain, kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bangunan, kendaraan yang memiliki tempelan (truk gandeng), serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer). Secara umum, Kemenhub melarang kendaraan yang sumbunya lebih dari dua. ”Lebih dari itu, kami larang jalan,” tegasnya.
Sumbu roda (bagian yang menghubungkan roda kanan dan roda kiri) gampang dilihat dari samping. Jika truk hanya memiliki roda depan dan belakang, sudah pasti kendaraan dua sumbu. Tapi, biasanya truk-truk yang mengangkut beban berat memiliki roda dengan lebih dari satu sumbu di bagian belakang. ”Gandengan itu sudah pasti sumbunya lebih dari dua, kan,” tambahnya.
JAKARTA – Para pengusaha harus bersiap-siap mengatur ulang jadwal pengiriman barang mereka. Pengiriman barang-barang yang semula dijadwalkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
Selasa, 19 November 2024 – 21:16 WIB - Sosial
BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 21:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB