Lebih Baik Kejar Pemberi Ketimbang Periksa Megawati
Senin, 21 Februari 2011 – 18:38 WIB
Sedangkan Trimedya menambahkan, secara hukum keinginan Poltak Sitorus dan Max Moein tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pasal 1 butir 27 KUHAP. Menurut Trimedya, dalam KUHAP disebutkan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu pristiwa pidana yang ia dengar, lihat dan dialami sendiri. "Sementara jika dikaitkan ke Ibu (Megawati), tidak ada hubungannya,” paparnya.
Trimedya menegaskan, selama persidangan atas Dudhie Makmun Murod -politisi PDIP yang sudah divonis kasus travelers cheque- tidak ada fakta persidangan yang menyangkut Megawati. Meski demikian PDIP tetap menghormati KPK maupun para tersangka. Karenanya, lanjut Trimedya, Tjahjo Kumolo bersedia menjadi saksi meringankan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi PDIP DPR periode 1999-2004. (mur/ara/jpnn)