Lecehkan Perempuan, Ilham Akhirnya Diringkus Polisi
Selasa, 16 Januari 2018 – 18:42 WIB
Atas perbuatannya, Ilham dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum. (mg1/jpnn)
Atas perbuatannya, Ilham dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News