Legalisasi Aborsi Timbulkan Kontroversi
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Presiden SBY telah menandatangani PP nomor 61 tahun 2014 tenag Kesehatan Reproduks. Dalam PP tersebut, dilegalkan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan.
"Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari 2 orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan," bunyi pasal 33 ayat (1,2) PP tersebut.
Adapun kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan: a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan b. keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan. (mia)