Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Legalitas Surat DPC Hanura TTU Dipertanyakan

Jumat, 03 Februari 2017 – 23:52 WIB
Legalitas Surat DPC Hanura TTU Dipertanyakan - JPNN.COM
ILUSTRASI

“Tidak pernah singgung soal rapat partai tetapi justru beliau (ketua DPC Hanura TTU) berulang kali meminta saya untuk memperjuangkan mobil dinas yang sebelumnya digunakan saat masih menjabat pimpinan DPRD TTU,” katanya.

Yasintus juga membantah tudingan bahwa dirinya mewakili induk organisasi partai untuk merekomendasikan Fransikus Freites sebagai tenaga ahli Fraksi Persatuan Rakyat DPRD TTU. Dia mengaku, sebagai sekretaris fraksi hanya menandatangani usulan surat rekomendasi, yang sebelumnya sudah disepakati oleh Ketua Partai Hanura dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Saya kan hanya paraf usulan nama tenaga ahli itu. Pembahasan dan keputusan ada di pimpinan kedua partai koalisi fraksi dan bukan saya,” tandasnya.

Sekretaris DPRD TTU, Filipus Pala kepada Timor Express mengaku sudah menerima surat dari Partai Hanura tentang keberatan usulan tenaga ahli DPRD TTU. Tetapi surat tersebut tentunya bukan menjadi kewenangannya untuk membatalkan. Sebab, usulan rekomendasi nama tenaga ahli dari fraksi dan bukan dari partai.

“Tenaga ahli kita hanya tindaklanjuti usulan fraksi. Kalau keputusan tenaga ahli itu dibahas dan diputuskan di partai dan bukan urusan kita,” jelasnya.

Philipus mengaku sudah mendapat surat mundurnya Partai Hanura dari Fraksi Persatuan Rakyat DPRD TTU, yang tertuang dalam surat nomor 07/DPC.P.HNR/PF/TTU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017. Tetapi untuk tindak lanjutnya, tergantung dari partai koalisi dan keputusan itu tentunya mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura TTU, Hermene Gildus Bone menuturkan surat yang dikeluarkan DPC sudah disepakati bersama di internal Partai Hanura, sehingga Partai Hanura lebih memilih menjadi non fraksi. Alasannya, selama ini Fraksi Persatuan Rakyat tidak mendengar suara partainya.

“Surat itu resmi karena yang tanda tangan itu wakil sekretaris. Yang bersangkutan bermasalah tidak mungkin beliau yang paraf,” ungkapnya.

Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mundur dari Fraksi Persatuan Rakyat DPRD TTU. Namun surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close