Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Legislator Golkar Menuntut Hukuman Maksimal untuk Polisi Pemerkosa Anak di Maluku

Kamis, 24 Juni 2021 – 23:34 WIB
Legislator Golkar Menuntut Hukuman Maksimal untuk Polisi Pemerkosa Anak di Maluku - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTB 2 Pulau Lombok Sari Yuliati. Foto: ANTARA/Sari Yuliati

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar Sari Yuliati mendesak oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Maluku Utara (Malut) dihukum maksimal dan dipecat dari institusi kepolisian.

"Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat," kata Sari Yuliati, dalam keterangan tertulis diterima wartawan, di Mataram, Kamis (24/6).

Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini, menilai tindakan oknum polisi tersebut telah mencoreng nama baik Polri. Apalagi kejadian itu berlangsung di sebuah polsek di Halmahera Utara, Malut.

Peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap. Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli.

Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah. Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga disetubuhi oleh oknum Briptu II. Jika tidak menuruti kemauannya, korban diancam bakal dipenjara.

Karena itu, anggota DPR ini meminta kasus tersebut untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Malut yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Dalam waktu dekat berkas perkara (BP) kasus yang diduga melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi akan menerapkan Pasal 80, 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Selain hukuman maksimal yang harus diterima oleh pelaku, Sari Yuliati juga meminta agar tersangka dipecat karena telah melanggar kode etik Polri.

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar Sari Yuliati menilai hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada polisi pemerkosa anak di Maluku

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News