Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kelamaan Menunggu Jadi PNS, Honorer K2: Keburu Almarhum

Jumat, 21 September 2018 – 08:16 WIB
Kelamaan Menunggu Jadi PNS, Honorer K2: Keburu Almarhum - JPNN.COM
PERJUANGKAN NASIB: Forum guru honorer K2 mengumpulkan tanda tangan dukungan di Gedung DPRD Banjarmasin, kemarin. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Forum Komunikasi Honorer K2 meminta DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendukung revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka menilai UU ASN melemahkan posisi para honorer, terutama yang sudah tua.

Guru honorer di SDN Pengambangan 8 Misbah mengatakan, UU No 5 Tahun 2014 mensyaratkan batas usia pelamar CPNS adalah 35 tahun.

"Kami rata-rata sudah berusia kepala empat. Umur saya sendiri sudah 43 tahun," kata Misbah saat mengadu ke DPRD Banjarmasin, Kamis (20/9).

Dia menambahkan, kali terakhir perekrutan K2 ialah pada 2013 silam.

Sebagian sudah ada yang diangkat. Saat ini hanya tinggal 82 honorer.

"Ada yang sudah meninggal dunia karena kelamaan menunggu diangkat menjadi PNS. Keburu almarhum. Ada pula kawan-kawan yang tidak tahan lagi dan memilih berhenti," tambah Misbah.

Dia menjelaskan, banyak honorer yang harus mencari penghasilan tambahan karena gaji yang diterima tidak mencukupi

Forum Komunikasi Honorer K2 meminta DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendukung revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   honorer K2  PNS  CPNS