Lelaki yang Menghina Nabi Muhammad Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
jpnn.com, BIREUEN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, Aceh menangkap seorang lelaki yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan pelaku berinisial S (54) merupakan pedagang yang berasal dari Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok," kata Zia dikutip dari Antara, Jumat.
Dia menyebut S ditangkap di kediamnnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB.
Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial TikTok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan informasi, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian dia diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kupiah warna emas.