Lembaga Adat dan Budaya Betawi Jangan Dilupakan, Perlu Masuk RUU DKJ
Dia menginfokan dalam pasal kebudayaan menyertakan frasa Lembaga Adat dan Budaya dengan fungsi sebagai pelaksana, merawat posisi orang Betawi. Keberadaan lembaga adat dan budaya dalam UU akan memperkuat sekaligus mendukung pemerintahan dengan bentuk Jakarta yang baru.
Menurutnya, Jakarta ke depannya harus mengorangkan Betawi sebagai pemilik budaya yang ada.
"Inilah perlunya pengintegrasian dalam kekhusuan kebudayaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga adat dan budaya,” kata dia.
Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Beky Mardani menambahkan RUU DKJ perlu mengusung konsep Betawi cultural collaboration.
"Konsep ini merupakan langkah membangun ekosistem kebudayaan di masyarakat dengan peran dan fungsi berbeda. Selain itu, Betawi cultural collaboration akan menjalin dan saling mendukung antara pemerintah pusat, daerah, dan Betawi untuk menempatkan ekonomi global dengan basis budaya," urainya.
Beky melanjutkan Betawi cultural collaboration juga bakal merangsang budayawan, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif untuk memajukan kebudayaan selain pemerintah.
"Ini harus menjadi bahasan khusus yang akan diberikan sebagai masukan dalam proses pembahasan,” kata dia.
Dia menilai frasa lembaga adat dan budaya juga mesti dimasukkan dalam RUU Khusus Jakarta.