Lembaga Nonstruktural Dikaji Ulang
Hatta Radjasa: Bila Tak Urgen Akan DibubarkanKamis, 26 Juni 2008 – 12:37 WIB
Secara spesifik, kajian tersebut lebih difokuskan pada lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasar keputusan presiden dan peraturan presiden. ’’Nanti akan terlihat lembaga negara yang tidak diperlukan lagi dan mana yang masih bisa dipertahankan karena keberadaannya dinilai strategis,’’ kata Mensesneg Hatta Radjasa.
Pembentukan lembaga-lembaga negara seperti itu, lanjut Hatta, sebenarnya merupakan fenomena lazim dalam kehidupan bernegara. ’’Di negara-negara lain, ini juga sering terjadi. Sekalipun dengan konteks dan latar belakang yang berbeda-beda,’’ ujarnya.
Meski begitu, kata Hatta, lembaga-lembaga tersebut sangat perlu dikaji dan dieksplorasi lebih jauh. ’’Ini penting bagi upaya penataan dan pembaruan sistem ketatanegaraan,’’ tegasnya.
Sekretariat Negara menggunakan dua metode dalam melakukan penyortiran. Pertama, berdasar tinjauan normatif pembentukannya. Kedua, berdasar pendapat dan pandangan para ahli hukum tata negara yang berasal dari beberapa perguruan tinggi negeri.
Khusus untuk pengkajian terhadap keberadaan lembaga-lembaga negara yang dibentuk presiden, jelas Hatta, akan dilaksanakan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN). Sebab, instansi Men PAN mempunyai fungsi dan wewenang dalam menangani masalah kelembagaan. ’’Nanti pasti akan tampak persamaan atau adanya tumpang tindih antarlembaga negara,’’ tandasnya.
Anggota Komisi II dari FPPP Lena Mariana mendukung upaya Mensesneg. Akan tetapi, Lena mengingatkan, lembaga-lembaga itu muncul dari ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap kemampuan negara menjalankan fungsinya.