Lembaga Pemantau Independen Sebut Putusan Bawaslu Bojonegoro Berpihak & Tak Netral
Kemudian, eksaminasi yang ke tiga, disampaikan bahwa Bawaslu Bojonegoro tidak punya kewenangan tentukan pelanggaran kasus dugaan netralitas Kades Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
"Keputusan Bawaslu Bojonegoro yang tertuang dalam temuan Nomor : 01/TM/PB/Kab/ 16. 13/VIII/2024 menyatakan Kades Kabalan TERBUKTI MELANGGAR Pasal 29 huruf b Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal itu melampaui kewenangan Bawaslu. Karena yang berwenang menentukan pelanggaran atau tidak itu adalah atasan Kades langsung (PJ Bupati.red)," terang Abdul Ghoni.
Apalagi, menurut dia peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Kades Kabalan terjadi sebelum pendaftaran Calon Kepala Daerah. Dugaan pelanggaran netralitas Kades Kabalan itu terjadi pada 21 Agustus 2024. Pendaftaran calon Pilkada Bojonegoro baru dibuka mulai 27 Agustus 2024, dan penetapan calon pada 22 September 2024.
Selain itu menurut Abdul Ghoni Asror, penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf (b) yang berbunyi “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu” yang disangkakan tidak tepat.
"Hal itu tidaklah tepat dan terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro kepada Kades Kabalan," jelasnya.
Selanjutnya perihal Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat yang dinilai masih berlaku dan mengikat semua pihak, disampaikan oleh Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi, Muhammad Alfian.
Diq mengatakan BA telah sesuai nomenklatur tata naskah perundang-undangan KPU, sesuai Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 yang berbunyi "Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi".
"Berita Acara kesepakatan yang sudah ditandatangani para pihak yaitu KPU, perwakilan masing-masing tim pasangan calon dan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Kesepakatan itu sesuai asas hukum: Pacta sunt servanda yang artinya: kesepakatan itu mengikat para pihak yang membuatnya," papar alumnus PMII Bojonegoro itu.