Lembur Dihari Libur, Dapat 200%
Jumat, 11 September 2009 – 12:43 WIB
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Departemen Keuangan Harry A Soeratin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9). Ia mengatakan, Menkeu juga menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan kerja lembur sedikitnya dua jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang Standar Biaya Umum (SBU). Pemberian uang lembur itu bertujuan meningkatkan gairah kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.
"Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam SBU," terang dia.