Lemkapi Apresiasi Sikap Kapolri Larang Polisi Ikut Bersekongkol
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambut positif langkah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Telegram (TR) yang memerintahkan seluruh jajarannya profesional dan berintegritas dalam menyelidiki para kepala daerah maupun pejabat di daerah lain yang terindikasi korupsi.
TR ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 31 Desember 2019 lalu. Diterbitkan setelah sebelumnya Kapolri mendapat pengarahan dari Presiden Jokowi, November 2019 lalu.
Kebijakan presiden ini dilakukan demi menjaga iklim investasi untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami melihat perintah Kapolri dalam Telegram No. ST/2/338/HUM/3.4/2019 yang dikeluarkan kabareskrim sangat jelas dan tegas. Penyidik Polri ikut membantu kepala daerah menggunakan anggaran APBD dan mengawasi penyelewenangan dana desa agar digunakan sesuai peruntukannya," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Minggu (5/1).
Menurut doktor ilmu hukum ini, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran Polri tidak meminta apa pun kepada kepala daerah yang terkait dengan pengadaan proyek atau melakukan intervensi dan intimidasi.
"Anggota Polri juga dilarang ikut-ikutan bersekongkol dan pemufakatan dalam pengadaan barang dan jasa dalam proses pengerjaan proyek," ucapnya.
Dosen kebijakan politik kepolisian di pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengingatkan, Kapolri tidak ragu melakukan proses hukum, bila terbukti ada penyelewengan dan pelanggaran yang diduga dilakukan para kepala daerah.
"Namun, penting mengedepankan pencegahan dan meningkatkan koordinasi dengan pengawas internal pemerintah daerah setempat," pungkas Edi. (gir/jpnn)