Lemkapi Dukung Penghentian Kasus Kaesang Pangarep
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut positif pandangan Wakil Kapolri Komjen Pol Syafruddin yang menyebut kasus pengaduan terhadap Kaesang Pangarep tidak akan diteruskan.
"Kami menilai penghentian kasus pengaduan MH (Muhammad Hidayat) terhadap Kaesang sesuai prosedur," ujar Edi di Jakarta, Sabtu (8/7).
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini memberi dukungan karena sesuai aturan yang ada, kasus harus dihentikan lewat gelar perkara di awal dimulainya penyelidikan, jika tidak ditemukan unsur pidana terhadap pelaporan yang ada.
"Saya kira aturan ini berlaku buat semua pengaduan masyarakat. Jika tidak didukung bukti-bukti maka harus dihentikan. Termasuk pengaduan MH yang melaporkan kaesang," ucapnya.
Kepolisian kata Edi, memang tidak boleh menolak laporan masyarakat. Namun setiap laporan perlu diteliti terlebih dahulu. Apakah didukung bukti atau tidak.
"Kalau semua laporan diterima tanpa didukung bukti, kerja polisi bisa amburadul. Tapi jika alat bukti terpenuhi, proses hukum tentu harus dijalankan," katanya.
Menurut kandidat Doktor Hukum Universitas Borobudur ini, penghentian kasus tidak hanya terkait pengaduan terhadap putra Presiden Joko Widodo semata.
Selama ini kepolisian juga tercatat telah berkali-kali melakukannya karena pengaduan yang diterima tidak rasional.