Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:46 WIB
Apalagi dalam Undang-undang ASN sendiri sudah mengatur pensiun berusia 60 tahun atau lebih apabila memiliki jabatan fungsional. Sedang untuk pejabat fungsional di lingkungan Polri, menurut pemerhati kinerja kepolisian itu, perlu kiranya diatur lebih dari 60 tahun bagi perwira bintang empat atau Kapolri.
Namun demikian, ketentuan ini harus dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR.
"Semua ini menjadi masukan Lemkapi melalui kajian-kajian akademik untuk meningkatkan kinerja Polri semakin baik." kata Edi. (tan/jpnn)