Lempari Sekolah Lain dengan Batu, Empat Pelajar Diamankan
Senin, 24 September 2018 – 20:53 WIB
Berbekal keterangan itu, penyidik langsung menciduk mereka saat tidur.
“Saat diinterogasi di rumahnya, mereka mengakui perbuatannya. Aksi itu dilatarbelakangi oleh dendam lama kelompok pelaku dengan korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebab perbuatan tersangka telah merugikan pihak sekolah senilai Rp15 juta.(kub/pojokbekasi)