Lengkapi Berkas Nyoman PDIP, KPK Garap Anak Buah Menteri Enggar
Selasa, 17 September 2019 – 11:04 WIB
Adapun Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)