Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lengser dari Menteri, Yuddy Terima Pesangon Sebegini

Senin, 15 Agustus 2016 – 13:46 WIB
Lengser dari Menteri, Yuddy Terima Pesangon Sebegini - JPNN.COM
Mantan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Tunjangan hari tua (THT) tidak hanya diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, mantan menteri pun mendapat THT.

Contohnya adalah mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Politikus muda Partai Hanura itu mendapat THT dari PT Taspen sebesar Rp 5,3 juta.

"Saya bersyukur mendapatkan THT atau pesangon yang diberikan negara melalui PT Taspen. Nilainya memang tidak besar, tapi saya lihat dari sisi perhatian pemerintah kepada setiap orang yang sudah membaktikan tenaga, pikiran, serta sumbangsihnya terhadap negara," kata Yuddy, Senin (15/8).

Kini, Yuddy yang pernah menjabat sebagai MenPAN-RB selama 21 bulan itu kembali mengabdikan diri ke kampus. “Sebagai guru besar, hari ini saya sedang menguji promosi doktor Sufiyati HS di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tambahnya.

Sementara Manajer Humas PT Taspen Rachmat Sujana mengatakan, pihaknya memang telah membayarkan THT  kepada Yuddy selaku MenPAN-RB periode 2014-2016 . Selain itu, masih ada THT beberapa pejabat yang belum diserahkan. Antara lain kepada Ferry Mursyidan Baldan dan beberapa menteri Kabinet Kerja yang terkena reshuffle jilid II.

THT merupakan penghargaan dari pemerintah atas jasai seseorang yang pernah menduduki jabatan tertentu. Rachmat menjelaskan, THT hanya dibayarkan sekali.

“THT diberikannya hanya sekali ketika seseorang selesai menjabat. Tetapi kalau pensiun akan diberikan setiap bulan.  PT Taspen sudah membayar THT kepada Pak Yuddy Rabu pekan lalu," ujarnya.

Rachmat menambahkan, THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima setiap bulan oleh mantan pejabat negara. "Kalau THT itu perhitungannya gaji yang diterima dikalikan premi yaitu 3,2 persen," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close