Lenyap Rp 2,2 Miliar, Pak Bos Merasa Dikhianati Dua Karyawannya
jpnn.com, TARAKAN - Beny dan Indra, terdakwa kasus penggelapan dana PT Cipta Karya sebesar Rp 2 miliar, menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kaltara, kemarin (27/7).
Sidang yang berlangsung selama satu jam itu berlangsung memanas. Pasalnya, Direktur PT Cipta Karya, Adria dan ketiga anak buahnya yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut sempat membantah bebebrapa keterangan kedua terdakwa.
Setelah dicecar pertanyaan oleh hakim yang memimpin sidang, akhirnya mengakui telah menggelapkan dana dari perusahaan. Pengakuan keduanya ini lantaran terpancing pertanyaan yang diberikan hakim dalam persidangan.
Diceritakan Adria, kedua terdakwa merupakan mantan anak buahnya. Masing-masing menduduki jabatan supervisor dan bagian administrasi gudang PT Cipta Karya.
“Mereka bertanggung jawab atas semua barang distributor yang masuk ke gudang kita,” kata Adria.
Walapun mempunyai jabatan yang tergolong tinggi dan gaji yang lumayan, namun bukan berarti Beny dan Indra puas dengan semua itu.
Pasalnya, lanjutnya, keduanya berani mengkhianati perusahaan yang sempat membuat hidup mereka sejahtera itu.
“Saya di Balikpapan kaget ketika mendengar kalau gudang saya di Tarakan telah kekurangan barang distributor sekitar 27 ribu dus Indomie. Setelah diusut, ternyata mereka berdua yang sudah habis kontrak kerja telah berani mejual barang tanpa sepengetahuan perusahaan,” terang Adria.