Leo Nababan Anggap Hakim PTUN Keterlaluan
Rabu, 20 Mei 2015 – 00:43 WIB
Atas berbagai alasan yang ada, tidak heran jika kemudian Leo menilai hakim telah bertindak keterlaluan. Karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG. Baru setelah itu Menkumham menerbitkan SK pengesahan.
“Jadi Menkumham menerbitkan SK setelah meyakini putusan MPG final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkumham menerbitkan SK Pengesahan," ujar Leo.(gir/jpnn)