Lestari Moerdijat: Jangan Abaikan Hak Pekerja Rumah Tangga
jpnn.com, JAKARTA - Berlarut-larutnya pembahasan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) sama saja kita menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia seperti yang diamanatkan Pancasila dan Pasal 27 UUD 1945,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestar RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2).
Menurut Lestari, pekerja rumah tangga juga merupakan bagian dari warga negara yang harus dijamin kepastian pekerjaannya secara hukum.
Oleh karena itu, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai warga negara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Menurut Rerie, perlakuan yang tidak sama atas hak dasar warga negara bertentangan dengan upaya negara dalam penegakan hak azasi manusia dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebutkan, RUU PRT sudah diajukan sejak 2004 dan masuk prolegnas dalam setiap priode masa bakti DPR RI, namun hingga saat ini parlemen belum bisa mengesahkan RUU PRT itu menjadi undang-undang.
Data ILO menyebutkan jumlah PRT di Indonesia mencapai 4 juta pada 2015 dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dengan demikian, jelas Rerie, sangat jelas urgensi perlunya pembahasan RUU ini.
Menurut Rerie, ada sejumlah isu yang berkembang dalam pembahasan RUU PRT dan harus diklarifikasi kepada para pemberi kerja.