Lestari Moerdijat Sebut Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut
Selain itu, Nursyahbani juga mendorong agar masyarakat mengajukan citizen lawsuit untuk menuntut keadilan atas terhambatnya proses pembahasan RUU PPRT.
Kepala Riset dan Pengembangan Organisasi YLBHI, Pratiwi Febri berpendapat RUU PPRT merupakan pilihan aturan hukum yang bisa diupayakan untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Menurut Pratiwi, menghambat proses pembahasan RUU PPRT merupakan kejahatan kemanusiaan. Karena berdasarkan catatannya pada tahun ini hingga Juni 2024, terdapat 3.627 kasus pelanggaran hak pekerja rumah tangga.
"Dalam enam bulan terakhir saja kita seharusnya bisa memahami pentingnya kehadiran UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga," tegas Pratiwi.
Dia menilai hambatan pembahasan RUU PPRT bukan semata problem legislasi, tetapi ada penyebab yang lebih besar daripada itu.
Aktivis Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi sepakat sangat keterlaluan bila para wakil rakyat tidak memahami pentingnya RUU PPRT, karena daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah sejak tahun lalu dikirim pemerintah ke DPR.
Sehingga, tegas Mutiara, tidak ada hal substansial yang bisa menjadi alasan mengapa RUU PPRT tidak dibahas.
Mutiara berpendapat terhambatnya proses pembahasan RUU PPRT karena adanya krisis ideologi yang berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil.