Lesti Kejora Diduga Alami KDRT, Polisi Ungkap Hal Ini
Kamis, 29 September 2022 – 13:40 WIB
Nurma menjelaskan atas dugaan kasus ini, Rizky Billar dikenakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.
"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya. (mcr31/jpnn)