Letjen Edy Rahmayadi Harus Mundur dari TNI jika Nyalon Ketum PSSI
jpnn.com - SOLO – Jelang Kongres PSSI di Makassar 17 Oktober 2016 mendatang, suasana makin hangat. Bukan hanya polemik soal venue, kandidat calon Ketum PSSI juga mulai mendapat sorotan.
Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi didesak mundur dari jabatannya, jika memang benar akan ikut maju dalam perebutan kursi ketum PSSI.
Desakan disampaikan Mantan anggota Komite Normalisasi F.X Hadi Rudyatmo. Alasannya, figur-figur yang maju bursa Ketua Umum PSSI benar-benar sosok merdeka.
Artinya, figur itu tidak sedang terikat dengan institusi negara atau partai politik.
Wali Kota Solo itu merujuk UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Di situ diatur bahwa seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Di lembaga negara, anggota TNI/Polri aktif memang harus mundur dari institusinya kalau ingin menduduki jabatan yang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi,” katanya.
Karena itu, Mantan Ketua Umum Persis Solo itu juga meminta Komite Pemilihan (KP) memerhatikan mengenai status anggota TNI/Polri aktif yang maju bursa Ketum PSSI.
Hal itu bertujuan agar tidak ada masalah di kemudian hari.