Lewat Cara Ini, Bea Cukai Berikan Kemudahan Berusaha di Sumut
jpnn.com, SUMATERA UTARA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) berikan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala ke PT Suri Tani Pemuka dan PT Soci Mas.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri, khususnya di Sumatra Utara.
PT Suri Tani Pemuka adalah perusahaan yang bergerak di bidang akuakultur dengan fokus pada budi daya perikanan, pembenihan, pembesaran, dan pengolahan makanan laut.
Sementara itu, PT Soci Mas adalah industri oleochemical yang mengolah minyak kelapa sawit menjadi bahan kimia seperti asam lemak dan gliserin.
Keduanya resmi mendapatkan izin fasilitas TPB Berkala, setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis mereka di hadapan jajaran Kanwil Bea Cukai Sumut di Gedung Keuangan Negara, Medan pada Rabu (19/06).
"Fasilitas TPB Berkala merupakan bentuk dukungan nonfiskal yang memungkinkan penyelenggara atau pengusaha TPB untuk menyampaikan dokumen secara berkala atau periodik. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk mempercepat logistik barang serta proses pemasukan dan pengeluaran barang," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya.
Kemudahan administrasi dokumen yang diberikan melalui fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
Dengan adanya fasilitas ini, perusahaan akan dapat mengurangi dwelling time, meminimalisasi biaya produksi, dan mempercepat pergerakan barang.