Lewat Cara Ini, Bea Cukai Dorong Investasi Kondusif di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan kepastian pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat.
Salah satunya melalui Joint Validation terkait Sub-Working Group on ASEAN AEO Mutual Recognition Arrangement (AAMRA) bersama negara-negara ASEAN (AMS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, Authorized Economic Operator (AEO) merupakan operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional.
Barang itu mendapat pengakuan Direktorat Jenderal Bea dan Cuka mengenai perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi antara lain importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.
Sementara itu, AAMRA sebagai sebuah kesepakatan antar Organisasi Kepabeanan se-ASEAN dalam memfasilitasi perdagangan, mengamankan rantai pasokan barang, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan adanya kesepakatan ini diharapkan bisa mendorong penerapan AEO di seluruh wilayah ASEAN.
Menurutnya selain bermanfaat dalam memperkuat sinergi dan tugas antar Organisasi Kepabeanan AMS, kesepakatan itu juga bisa meningkatkan kesadaran pelaku bisnis dan komunitas perdagangan untuk mempromosikan AEO, sehingga tercipta lingkungan perdagangan yang kondusif.