Lewat Cara ini Jasindo Perkuat Pemanfaatan Teknologi untuk Produk Asuransi
Premi yang harus dibayarkan petani pun sangat terjangkau, hanya Rp36 ribu per hektare, karena terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp144 ribu.
Dengan premi sebesar itu, petani mendapat perlindungan jika terjadi gagal panen karena bencana alam maupun jika terkena hama.
“Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari, atau tingkat dan luas kerusakan pertaniannya mencapai lebih dari 75 persen. Besarnya ganti rugi adalah Rp6 juta per hektare per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional,” jelas Cahyo.
Bagi pihak Asuransi Jasindo, aplikasi dengan fitur lengkap seperti Protan dan SIAP ini akan menyimpan sejumlah data penting terkait nasabah.
Misalnya kecenderungan iklim dan luas wilayah yang diproteksi.
Dengan demikian, bisa dilakukan antisipasi jika ada daerah yang memerlukan pelayanan klaim lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya.(chi/jpnn)