Lewat Cara ini TaxPrime Turut Kawal Pemulihan Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - TaxPrime berencana melakukan sosialisasi insentif perpajakan dan kepabeanan, serta pemanfaatannya untuk meminimalkan sengketa harga transfer dan menarik investasi ke Indonesia, guna mengawal pemulihan ekonomi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, di samping memberikan insentif, pemerintah dan DPR secara simultan juga melakukan reformasi perpajakan bidang regulasi.
Salah satunya dengan melahirkan Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021, yang disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021.
“Penyusunan UU HPP memiliki tujuan untuk memperbaiki aturan perpajakan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak agar tercipta penerimaan pajak berkelanjutan. Diharapkan pada 2023 tingkat defisit pembiayaan kembali ke tiga persen dari produk domestik bruto, meningkatkan pertumbuhan, dan mendukung percepatan peningkatan perekonomian,” ujar Suryo Utomo dalam webinar Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021/2022: Arah Strategi Kebijakan Investasi, Kepabeanan, dan Perpajakan; Peluang dan Tantangan.
Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik menyatakan, upaya pemerintah dalam menangani sektor fiskal terutama pajak dimulai dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah persoalan yang sangat kompleks.
Bersamaan dengan itu, otoritas pajak juga perlu menyiasati persaingan global yang terkait dengan dinamika transaksi digital dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
“Tiap tahun upaya untuk mengoptimalkan atau mengurangi beban pajak diberbagai kebijakan perpajakan multinational corporation kisarannya 240 miliar dollar AS atau dua kali cadangan devisa Indonesia. Sehingga otoritas pajak harus mengantisipasi hal itu,” kata Machfud.
Dia juga menyoroti aturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di dalam UU HPP, yang sudah mengarah kepada high network individual yang dinilai sudah tepat.