Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
Sebagai ilustrasi, penggunaan dunia digital di Indonesia, sejak 2013-2021 terdapat lebih dari 393 kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama terkait dengan berita palsu dan ujaran kebencian di media socsal.
Sementara itu, sejak 2018 hingga September 2023 terdapat 3.761.730 konten situs yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo dan mayoritas situs tersebut merupakan situs pornografi.
Tindakan pemerintah ini menunjukkan dengan jelas bahwa perkembangan penggunaan TIK dan internet di Indonesia kurang sehat.
Karena itu, literasi digital sangatlah diperlukan bagi masyarakat.
Walaupun secara umum terdapat kenaikan indikator, namun pengetahuan responden mengenai perangkat keras dan lunak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Pemateri pertama Ismita Saputri membahas mengenai pinjaman online dari perspektif cakap digital (digital skills).
Dia menyampaikan pinjaman online adalah layanan keuangan yang memungkinkan peminjam untuk mendapatkan dana secara online tanpa harus datang ke bank.
"Pinjaman online dilakukan melalui aplikasi smartphone atau situs web dengan proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan dana yang dilakukan secara online," terangnya.