Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Mataram Deportasi 85 WNA
jpnn.com - MATARAM - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Imigrasi Mataram, R Agung Wibowo, mengatakan hingga September tahun ini, Imigrasi Mataram telah mendeportasi 85 orang warga negara asing (WNA).
Pasalnya, WNA tersebut umumnya telah melewati izin tinggi (overstay). Mengenai WNA yang overstay berdasarkan pantaua tim pengawasan orang asing terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepolisian, dan Bea Cukai. Tak jarang, laporan WNA overstay juga didapat dari masyarakat.
Seperti dilaporkan Lombok Post (Jawa Pos Group), dari jumlah WNA yang dideportasi, WNA asal Tiongkok mendominasi, yakni sebanyak 39 orang, menyusul WNA Malaysia sebanyak 8 orang.
Dari 39 warga Tiongkok yang dideportasi, sebanyak 36 orang ditangkap di Lombok Timur. Tiga lainnya tertangkap di kawasan wisata di Lombok Barat dan Lombok Tengah.
”Mereka dideportasi melalui bandara Lombok International Airport, Ngurah Rai Denpasar, dan Soekarno Hatta di Jakarta,” ungkapnya.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)