LH Ditangkap di Bandarlampung, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Oleh pengedar narkoba itu, tembakau gorila tersebut dikemas kembali menjadi paket-paket kecil siap edar.
"Pelaku menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," ujar Warsito.
Atas perbuatannya, LH disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka LH mengaku sudah menjadi pengedar narkotika tembakau gorila satu bulan terakhir dengan cara dipasarkan secara online melalui media sosial.
Pengakuan LH, uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk biaya berobat.
"Uangnya buat saya berobat, mas. Saya sakit kelenjar getah bening," ucap LH. (antara/jpnn)