Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lho, Ada 13 TNI Aktif di Barisan Pengacara Kivlan Zen?

Senin, 22 Juli 2019 – 12:57 WIB
Lho, Ada 13 TNI Aktif di Barisan Pengacara Kivlan Zen? - JPNN.COM
Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bakal mendapatkan bantuan hukum dari 13 anggota TNI aktif untuk menghadapi sidang praperadilan lanjutan berkaitan dengan dugaan kasus makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/7).

"Langsung, langsung. Ya, mereka mendampingi," kata pengacara Kivlan Tonin Tachta saat dihubungi awak media.

Menurut dia, Kivlan sebelumnya telah mengajukan permohonan ke Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu untuk meminta bantuan hukum. Setelah surat dimohonkan, muncul 13 prajurit TNI aktif mendampingi Kivlan menghadapi kasus dugaan makar.

BACA JUGA: Kivlan Zen Laporkan Irjen Iqbal dan Dua Perwira Polisi ke Propam

Dari 13 nama, ada dua perwira tinggi mendampingi Kivlan sebagai kuasa hukum yakni TNI yakni Mayor Jendral TNI Purnomo, Brigadir Jendral TNI Wahyu Wibowo.

Sisanya berasal dari perwira menengah yakni Kolonel Subagya Sentosa, Kolonel Azhar, Letkol Wawan Rusliawan, Letkol Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laut Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariri, dan Mayor Ismanto.

"Langsung Mayor Jendral Pak Purnomo dan Mayor Jendral Wahyu. Namun, mungkin yang datang (sidang praperadilan Kivlan) kolonel, letkol sama mayor mungkin. Tambah satu satpam, saya kan," ungkap dia.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Senin ini. Sidang sedianya digelar pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB. (mg10/jpnn)

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bakal mendapatkan bantuan hukum dari 13 anggota TNI aktif untuk menghadapi sidang praperadilan lanjutan berkaitan dengan dugaan kasus makar

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News