Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Selasa, saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Dito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, tetapi lalai dan abai karena ada beberapa senpi dan amunisi yang tidak memiliki izin.
Hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum.
"Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," katanya.
Sebelumnya, JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.