Lho Pejabat Kampar Ini Terjerat Korupsi, Kok Wali Kota Pekanbaru yang Janji Bantu
jpnn.com - PEKANBARU - Ahmad Mius, tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Kampar mendapat perhatian khusus dari Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus. Tersangka yang kini ditahan di Polres Kampar dijanjikan akan mendapat bantuan hukum lewat Korpri Pekanbaru.
Selain dirinya, pihak lain yang juga diproses adalah Agustian, PPTK Satpol PP Kampar yang sudah divonis 16 bulan penjara.
Kasus ini bermula saat pelaksanaan Pam Pilkada Kampar 2011. Saat itu, dianggarkan dana sebesar Rp 1,955 miliar dari APBD Kampar untuk Satpol PP Kampar.
Dari dana yang dianggarkan tersebut, diketahui ada sekitar Rp335 juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tak diketahui ke mana pemakaiannya. Ini kemudian didapati sebagai kerugian negara.
Saat tindak pidana terjadi A Mius adalah pegawai di Pemkab Kampar dan saat itu menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) kasus yang membelitnya. Ketika ditahan, A Mius sudah berstatus pegawai Pemko Pekanbaru. Ini yang mengundang keprihatinan Wako.
"Saya sangat prihatin. Bagaimana pun beliau sampai sekarang masih berstatus PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru," ucap Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/5).
Dikatakannya, ia akan meminta kepada Korpri Pekanbaru untuk segera memberikan bantuan hukum. Ini adalah bentuk perhatian Pemko Pekanbaru pada A Mius.
"Diharapkan melalui bagian hukum Korpri dengan mitra lambaga hukumnya bisa segara mengerahkan bantuan hukum untuk membantu A Mius," lanjutnya.