Libur Lebaran Anak Sekolah 15 Hari
Selasa, 23 Juli 2013 – 12:40 WIB
"Jadi karena kita lima hari kerja sama dengan provinsi, kalau libur mulainya dari tanggal 5 Agustus sampai 7 Agustus cuti bersama. Sedangkan 8 Agustus dan 9 Agustus libur lebaran. Diketahui 3 Agustus - 4 Agustus merupakan hari Sabtu dan Minggu, jadi memang tidak masuk kerja. Termasuk 10 Agustus - 11 Agustus, juga hari Sabtu - Minggu,"terang Fachriza saat ditemui diruangannya.
Fachriza menghimbau, selama libur panjang tersebut, diharapkan ketika masuk nanti tidak ada PNS yang bolos tanpa keterangan. Sebab pihaknya nanti sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai akan ada sanksinya.
"Nanti kita akan cek satu persatu absennya tiap SKPD. Yang jelas sesuai dengan PP No. 53 Disiplin pegawai yang akan kita terapkan, bagi kedapatan PNS yang bolos kerja," tukasnya.(new)