Libur Natal dan Tahun Baru, 5 Ruas Jalan ini Dilakukan Pembatasan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Polri memberlakukan pengendalian dan pembatasan angkutan barang selama libur panjang.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Pudji Hartantu mengatakan, waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku pada ruas jalan tertentu.
“Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan dimulai sejak 23 Desember pukul 00.00 sampai 26 Desember pukul 24.00,” ujar Pudji.
Adapun lima ruas jalan yang dilakukan pembatasan yakni, Merak—Kembangan Jakarta, Kembangan Jakarta—JORR W2—Cikunir, Cawang Jakarta—Cileunyi.
Kemudian Cawang Jakarta—Brebes Timur (Tol Jakarta—Cikampek), Cawang Jakarta—Bogor—Ciawi.
“Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 dan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG,” papar Pudji.(chi/jpnn)