Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Sabtu, 27 April 2024 – 09:31 WIB
Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel - JPNN.COM
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni. Foto: dok Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel.

Ranperda ini sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel 2024.

“Ini di antaranya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda RPJPD, Ranperda Bank Perkreditan Rakyat Sumsel serta Ranperda BPD Sumsel,” ujar Fatoni.

Fatoni mejelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036.

“Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan, sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah,” ungkapnya.

Kemudian, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perpanjangan usulan, bakal diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Adapun untuk Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel akan diajukan, mengingat adanya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Adanya BRIN, maka perlu dilakukan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel,” paparnya.

Ranperda ini sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News