Liga 2 2022 Dihentikan, Pemko Banda Aceh Mencabut Izin Pemakaian Stadion Kandang Persiraja
jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mencabut sementara izin pemakaian Stadion H Dimurthala Lampineung untuk Persiraja Banda Aceh. Stadion itu selama ini menjadi kandang Persiraja Banda Aceh mengikuti kompetisi Liga 2 Indonesia 2022/2023.
"Kami sampaikan bahwa terhitung mulai 6 Januari 2023, rekomendasi izin pemakaian Stadion H Dimurthala kami cabut sementara," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Reza Kamilin, di Banda Aceh, Jumat (13/1).
Menurut Reza, pencabutan izin tersebut karena telah berakhirnya atau tidak dilanjutkan lagi kompetisi Liga 2 Indonesia 2022/2023. Dia menambahkan hal itu juga sesuai sesuai dengan surat rekomendasi pemakaian stadion yang diberikan sebelumnya.
Dalam surat rekomendasi itu, izin pemakaian Stadion H Dimurthala Lampineung kepada Persiraja Banda Aceh berlaku mulai 8 September 2022 sampai berakhirnya Liga 2.
"Kebetulan sekali, 12 Januari lalu PSSI menyatakan Liga 2 dihentikan, jadi izin pemakaian stadion oleh Persiraja juga berakhir final di hari tersebut," katanya menambahkan.
Pencabutan tersebut, kata Reza, juga dimanfaatkan untuk kelancaran pengelolaan dan pemeliharaan Stadion H Dimurthala Lampineung yang merupakan aset milik Pemko Banda Aceh di bawah pengelolaan Dispora.
"Pencabutan izin pemakaian stadion ini menurut saya merupakan hal yang lumrah dan lazim. Setelah kami cabut, langsung kami rapikan rumput lapangan yang sudah panjang," katanya menegaskan.
Nantinya, lanjut Reza, jika sudah ada kejelasan tentang kelanjutan Liga 2 musim 2022/2023, dan pihak Persiraja ingin menggunakan kembali Stadion H Dimurthala Lampineung sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)