Lihan saat jumpa pers di Mapolda Kalsel, Banjarmasin. Foto: Arief Subekti/Radar Banjarmasin/JPNN
Saat bisnis investasi bodong Lihan masih berjalan, disebut-sebut delapan orang tersebut, selalu menerima fee 2 persen selain keuntungan pembagian 10 persen yang diserahkan ke pemodal. Kucurannya 2 persen khusus kolektor, 8 persen lainnya diberikan ke pemodal atau nasabah, begitu setidaknya bisnis investasi miliaran rupiah milik Lihan. (tim/fuz)
MARTAPURA- Tersangka penipuan dan penggelapan dana masyarakat senilai Rp817 miliar, Lihan (34), warga Desa Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan,