Lihat Aksi AS dkk Ini, Pura-pura Membantu Ternyata Pemalsu
Senin, 30 Agustus 2021 – 23:05 WIB
Aksi terakhir pelaku, berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp36 juta di salah satu alfamidi, Keranji, Bekasi, Jawa Barat.
Penangakapan pelaku setelah polisi mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan Cimanggis, Depok pada 20 Agustus 2021.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)