Lihat Aksi Penjambretan Ini, Handphone Bocah Perempuan Dirampas
Selasa, 02 November 2021 – 17:42 WIB
"Saudaranya pemilik ini mencoba mencari. Ada yang menjual, cocok dengan tipe dan merek handphone tersebut. Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan benar ternyata bahwa handphone itu yang dirampas dalam peristiwa itu," ujar Satria.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (cr1/jpnn)