Lihat Aksi Polisi di Bali Ini Menyetop Truk ODOL
"Juga turut menciptakan Kamseltibcar Lantas demi keselamatan bersama dengan taat pada peraturan berlalu lintas," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Badung Bali juga melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas bagi pengendara roda empat dan roda enam yang ditemukan berkendara dengan melebihi kapasitas.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Sahputra menyebut bagi pelanggar ODOL akan dikenakan sanksi tegas berupa tindakan tilang sesuai Pasal 307 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.
"Kami harap para angkutan dan sopir untuk tidak berdampak pada kemacetan dan laka lantas, sehingga tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan yang lain," ucap Aan. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!