Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pria Bertato Pengeroyok Anak Perempuan di Bawah Umur

Melihat warga yang emosi delapan pemuda itu langsung melarikan diri, tetapi sial bagi DMJ, pemuda tanggung ini tertangkap warga dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Citamiang.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka dan oleh warga langsung dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis dan visum.
"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang untuk mengungkap motif tersangka dan rekan-rekannya yang masih DPO melakukan penganiayaan terhadap P," tambahnya.
Iwan mengatakan pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus ini dan memburu para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
Tersangka pun terancam pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.(antara/jpnn)